Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, 7 Sengketa Pilkada di MK Masuki Tahap Mendengarkan Saksi

Dua daerah lainnya yaitu Solok Selatan dan Kepulauan Sula yang akan disidangkan pada 2 Februari 2016.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pekan Depan, 7 Sengketa Pilkada di MK Masuki Tahap Mendengarkan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang termasuk memenuhi syarat formil dan akan disidangkan untuk mendengarkan kesaksian dari para pihak pada 1-2 Februari 2016 mendatang.

Adapun tujuh daerah yang memenuhi syarat formil tersebut lima diantaranya Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna, dan Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada 1 Februari 2016.

Lalu dua daerah lainnya yaitu Solok Selatan dan Kepulauan Sula yang akan disidangkan pada 2 Februari 2016.

"Kalau syarat formil terpenuhi berarti otomatis langsung pemeriksaan saksi. Tidak pakai lagi pembacaan putusan dismissal," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1/2016)

Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan membutuhkan waktu hingga 45 hari kerja, Fajar mengungkapkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi.

"Tapi sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," kata Fajar.

Hingga saat ini, MK telah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, 1 gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.

BERITA REKOMENDASI

Lalu terdapat 96 gugatan tidak diterima karena tidak penuhi syarat karena persoalan selisih suara dan 3 gugatan tidak diterima karena salah objek. Adapun 7 gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas