Komisi I DPR Tolak Revisi UU Terorisme
"Kami tidak sepakat UU itu diamandemen. UU Terorisme masih relevan," kata Tantowi Yahya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Tantowi Yahya menyebut secara keseluruhan komisinya tidak sepakat pemerintah melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami tidak sepakat UU itu diamandemen. UU Terorisme masih relevan," kata Tantowi Yahya usai acara peluncuran buku Muchtar Riady di Hotel Aryaduta Prapatan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Pendapat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, yang menyebutkan UU Terorisme yang ada kini menghambat mereka melaksanakan pencegahan, disebut Tantowi, bahwa hal tersebut semata permasalahan koordinasi.
Menurut dia, seharusnya ada koordinasi antara lembaga pemerintah yang menangani permasalah pencegahan terorisme yaitu Badan Intelejen Negara (BIN), Kepolisian, dan Detasemen Khusus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Tugas BIN kumpulkan informasi, kemudian disarikan menjadi informasi intelejen. Kalau informasi intelejen itu tidak ditindaklanjuti oleh Polisi, BNPT, dan Densus 88, itu masalah koordinasi antar lembaga. Bukan masalah undang-undang-nya," kata Tantowi.
Permintaan BIN agar dapat menahan orang yang diduga terkait jaringan teroris, dinilai Tantowi, hanya membuat lembaga intelejen negara melaksanakan sesuatu di luar tugasnya.
"BIN memang tidak boleh menahan," sebutnya.