Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Galau di Persidangan, Jero Wacik Putar Lagu D'Masiv

Lewat telepon gengam sang penasihat hukum, Jero membacakan liriknya saat lagu tersebut diputar sekitar satu menit.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Galau di Persidangan, Jero Wacik Putar Lagu D'Masiv
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik sedang menjalani sidang sebagai terdakwa, dalam kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian ESDM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Sebelum membacakan pembelaan yang disiapkan setelah dirinya dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 9 tahun penjara, Jero memutar lagu 'Jangan Menyerah' yang dipopulerkan band D'Massiv.

D'Masiv grup musik asal Indonesia yang digandrungi banyak anak muda saat ini. Namanya disejajarkan dengan band-band "papan atas" Indonesia yang lagi tenar saat ini seperti Ungu, Nidji, atau Noah.

Lewat telepon gengam sang penasihat hukum, Jero membacakan liriknya saat lagu tersebut diputar sekitar satu menit.

Tak hanya lagu Jangan Menyerah, politikus Partai Demokrat ini juga menyanyikan lagu 'Indonesia Pusaka' karya Ismail Marzuki diakhir pembacaan pembelaannya yang disusun sekitar 170 halaman.

"Sambil merenungi nasib, kok jadinya saya dipenjara ya? Ini lagu yang saya nyanyikan kalau lagi galau 'di sana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda, tempat berlindung di hari tua, tempat akhir menutup mata," kata Jero dengan nada suara terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Diketahui, Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 Miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.

"Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 Tahun penjara," kata Jaksa Dodi.

Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaannya Jero Wacik. Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung keluarga," kata jaksa.

Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas