Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Cendana Sebut Yayasan Supersemar Tidak Punya Aset Sebesar Rp 4,4 Triliun

Anak dari mantan Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariadi menyebutkan lembaga pemberi beasiswa bentukkan ayahnya, Yayasan Supersemar tidak memiliki dan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Cendana Sebut Yayasan Supersemar Tidak Punya Aset Sebesar Rp 4,4 Triliun
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Siti Hediati Hariadi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari mantan Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariadi menyebutkan lembaga pemberi beasiswa bentukkan ayahnya, Yayasan Supersemar tidak memiliki dana sebesar yang dibebankan putusan Mahkamah Agung.

"Tidak cukup. Tidak ada dana sebesar itu," kata putri Soeharto yang akrab disapa Mbak Titiek, usai acara peluncuran buku Muchtar Riady di Hotel Aryaduta Prapatan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Menurut Titiek, jumlah keuntungan bank pemerintah yang masuk ke dalam dana Yayasan Supersemar selama ayahnya berkuasa hanya sekitar Rp 309 miliar.

Sejumlah uang tersebut, jelas Titiek,seluruhnya telah disalur kepada penerima beasiswa.

"Yang dikeluarkan untuk beasiswa sekitar Rp 709 miliar. Itu dipakai semua untuk beasiswa tidak ada yang kami selewangkan," kata Titiek.

Titiek turut menyayangkan sikap pemerintah kepada yayasan yang telah berjasa memberikan beasiswa kepada hampir 2 juta penerima.

BERITA REKOMENDASI

"Yayasan yang memberikan manfaat begitu banyak pada masyarakat, terutama ini untuk masyarakat yang cerdas tapi tidak mampu. Sudah ada dua juta lebih yang menikmati," katanya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menentukan besok, Jumat (29/1/2016), sebagai batas terakhir pembayaran denda total Rp 4,4 triliun dari Yayasan Supersemar sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Besok (29/1/2016) batas terakhirnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Tribun melalui pesan singkat yang diterima Kamis (28/1/2016).

Menurut Made, jika batas tersebut tidak dipenuhi yayasan pemberi beasiswa tersebut, maka juru sita dari PN Jakarta Selatan akan melakukan sita eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar yang ada.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.


Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas