Terdakwa Kasus Terorisme Mengaku Terlibat ISIS Hanya untuk Cari Nafkah
Waktu itu saya hanya mau cari nafkah secara halal saja
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Engkos Koswara (27), terdakwa tindak pidana terorisme karena diduga terlibat dalam memfasilitasi orang yang ingin bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), mengaku terlibat dalam kegiatan itu semata karena ingin mencari nafkah secara halal.
"Waktu itu saya hanya mau cari nafkah secara halal saja. Saya masuk penjara sebelumnya karena ganja juga untuk cari nafkah," kata Koswara di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/1/2016).
Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah dasar ini, mengenal jaringan kelompok teror itu melalui beberapa narapidana saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta karena kasus narkotika.
"Saat dipenjara di (Lapas) Cipinang, saya ikut pengajian. Keluar dari penjara saya masih ikut pengajian, dari sana kenal (jaringan ISIS) ," katanya.
Setelah mengenal beberapa orang dalam jaringan teraebut, Koswara mengaku diberi tugas menjualkan rumah sejumlah orang yang ingin pergi ke Suriah dalam rangka bergabung dengan ISIS.
Dia menyebutkan saat diminta menjualkan rumah milik orang yang ingin ke Suriah, penjualan dilakukan secara online.
Setelah rumah yang dia pasarkan terjual, uangnya dibelikan tiket pesawat menuju Suriah melalui jalur Jakarta- Kuala Lumpur- Istanbul.
Selama disuruh menjajakan rumah untuk biaya berangkat simpatisan ISIS menuju negeri Syam itu, Koswara mengaku difasilitasi sebuah laptop.
Saat ditugasi menjual rumah, Koswara menuturkan dalam persidangan, sempat menyumpah agar menjaga kerahasiaan.
Dia juga diminta mereset komputer jinjing setiap kali selesai transaksi dengan tujuan agar alat eletronik itu tidak menjadi lambat.
"Juga katanya biar saya tidak kenapa-kenapa," kata Koswara.
Koswara merupakan seorang dari lima terduga anggota kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Sabtu (21/3/2015) malam.
Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor).
Bersama empat terdakwa lainnya, Koswara dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
Mereka diduga terlibat memberangkatkan 16 WNI yang tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah tergabung dengan ISIS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.