Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Bakso Ini Menyesal Gabung ISIS di Suriah

Menurut Junaidi, dirinya bisa berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS karena diajak dan dikoordinir oleh Abu Jandal pada 2013.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tukang Bakso Ini Menyesal Gabung ISIS di Suriah
IST
Ilustrasi/anggota ISIS. 

Setelah latihan menembak, Junaidi mengaku ditempatkan di Hariri sebagai tukang masak di siang hari dan jaga camp malam hari. Ia juga dibekali senjata dan teropong dalam kegiatan tersebut.

"Kalau masak kok bawa senjata?" tanya jaksa.

"Itu memang diminta uintuk selfie saja," jawab Junaidi.

Junaidi mengaku hanya enam berada di Suriah hingga akhirnya mencari jalan kembali ke Indonesia. Ia keluar dari kelompok tersebut karena tugas dan bayaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Abu Jandal.

Selam di sana, selain latihan menembak dan memasak, Junaidi mengaku mengajar mengaji ke sejumlah orang-orang Suriah. "Betul di sana banyak yang belum bisa mengaji. Bahasa Arab mereka memang beda dengan bahasa Arab di Al quran," kata dia.

Ia mengaku menyesal berangkat ke Suriah karena tugas dan bayaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan. "Saya dapat cuma Rp600 ribu sebulan. Tidak ada uang yang dikirim ke keluarga. Sampai saat ini nggak ada yang bantu keluarga saya," ujarnya.

Kalau ditawari bayaran mahal masih mau ke sana? Nggak pak nggak akan
Iklim ya juga begitu.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Ahmad Junaidi dan 10 orang lainnya ditangkap tim Densus 88 Polri pada Maret 2015.

Sepuluh terdakwa lainnya yang menjalani persidangan di PN Jakbar adalah Muhammad Amin alias Abu Ahmad, Koswara alias Abu Hanifah, Tuah Febriwansyah Alias Muhammad Fachry, Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Abdul Hakim alias Abu Imad, Muhammad Basri alias Abu Saif, Robby Rissa Putera alias Abus Wahab, dan Daeng Stanza alias Abu Ishaq.

Sebelas orang itu ditangkap dengan tuduhan diduga telah bergabung dengan ISIS di Suriah dan berperan membantu pemberangkatan ke Suriah.

Keseharian Junaidi sendiri sebelum berangkat ke Suriah adalah menjual bakso keliling di Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Junaidi oleh jaksa didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam 15 tahun penjara.

Pasal 15 mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Penasihat hukum Junaidi, Asludin menyampaikan kliennya tidak bersalah dan tidak ada tindak pidana terorisme yang dilakukan sebagaimana didakwa oleh jaksa. Sebab, keberangkatan Junaidi ke Suriah dilakukan sebelum adanya pendeklarasian organisasi ISIS di Suriah pada 2014.

"ISIS ini sejarahnya dideklarasikan pada 2014. Sedangkan sebagian besar dari mereka berangkat pada 2013, saat itu ISI belum ada. Yang ada bahwa saat itu ada khilafah. Jadi, mereka berangkat ke sana untuk khilafah itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas