Andhi Nirwanto Jelaskan Alasannya Mundur sebagai Wakil Jaksa Agung
Andhi Nirwanto menjelaskan alasannya memilih mundur
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menjelaskan alasannya memilih mundur dari pegawai negeri sipil.
Andi menyebutkan masa jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung telah habis pada Januari 2016, setelah dia mencapai usia 60 tahun.
"Saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun dan menang sesuai peraturan Wakil Jaksa Agung itu batas usianya adalah 60," kata Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Sebenarnya, jelas Andhi, dirinya masih mendapat kesempatan bertugas sebagai jaksa fungsional selama dua tahun.
"Tapi saya sudah cukuplah dengan 60 tahun saja karena saya sudah mengabdi sejak 1981 sampai hari ini audah 35 tahun. Itu sudah cukup dan selama itu Alhamdulillah saya senantiasa diberikan karunia Tuhan yang luar biasa," kata Andhi.
Selain itu, Andhi juga merasa tidak akan bekerja secara maksimal dalam usia di atas 60 tahun.
Terkait rencana kegiatan yang hendak dia geluti setelah pensiun dini, Andhi mengaku masih belum mengetahui.
"Biarlah mengalir saja," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menyebutkan, setelah Andhi Nirwanto memilih pensiun dini, jabatan Wakil Jaksa Agung masih kosong.
Andi Nirwanto selama berkarir di Kejaksaan Agung, pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Andhi sebagai Wakil Jaksa Agung semasa Korps Adhyaksa dipimpin Basrief Arief.
Setelah Basrief selesai masa tugasnya, Andhi sempat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.
Dia kembali menjadi Wakil Jaksa Agung setelah Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada November 2014.