Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata JK, SK Golkar Kemenkumham Amanat Putusan MA

"Itu adalah suatu langkah sesuai dengan keputusan MA," kata Jusuf Kalla.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata JK, SK Golkar Kemenkumham Amanat Putusan MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie bersama Wapres Jusuf Kalla melakukan jumpa pers usai acara penutupan Rapimnas Partai Golkar, di Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016). Pada penutupan tersebut, menghasilkan Partai Golkar mendukung penuh pemerintahan Jokowi-JK dan akan segera melaksanakan Munaslub. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Riau, adalah pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober tahun 2015 lalu.

Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Tim Transisi Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) mengatakan MA sudah memutuskan agar kepengurusan partai dikembalikan ke pengurus hasil munas Riau.

Namun SK untuk munas Riau sudah berakhir pada akhir 2015 lalu, oleh karena iru diperlukan SK baru.

"Itu adalah suatu langkah sesuai dengan keputusan MA," kata Jusuf Kalla kepada pemerintah, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).

SK tersebut dikeluarkan Kamis (28/1/2016) kemarin dan hanya berlaku untuk enam bulan saja.

SK tersebut diperlukan agar partai berlambang pohon beringin itu bisa menggelar munas luar biasa (Munaslub), yang akan mengukuhkan selesainya konflik internal partai.

Rencanannya SK yang merupakan hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas) kubu Aburizal itu, akan digelar pada Mei mendatang, sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan MA pada Oktober tahun lalu itu telah mencabut SK munas Ancol, alhasil tak ada satupun kubu yang mengantongi legitimasi pemerintah. Jusuf Kalla mengatakan SK dibutuhkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.

"Artinya Golkar (kepengurusannta) tidak boleh terputus, maka otomatis yang sisa adalah Golkar kepengurusan sebelumnya, yaitu DPP munas Riau," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas