Kata JK, SK Golkar Kemenkumham Amanat Putusan MA
"Itu adalah suatu langkah sesuai dengan keputusan MA," kata Jusuf Kalla.
Editor: Hasanudin Aco
![Kata JK, SK Golkar Kemenkumham Amanat Putusan MA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penutupan-rapimnas-partai-golkar_20160126_210545.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurus Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Riau, adalah pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober tahun 2015 lalu.
Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Tim Transisi Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) mengatakan MA sudah memutuskan agar kepengurusan partai dikembalikan ke pengurus hasil munas Riau.
Namun SK untuk munas Riau sudah berakhir pada akhir 2015 lalu, oleh karena iru diperlukan SK baru.
"Itu adalah suatu langkah sesuai dengan keputusan MA," kata Jusuf Kalla kepada pemerintah, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
SK tersebut dikeluarkan Kamis (28/1/2016) kemarin dan hanya berlaku untuk enam bulan saja.
SK tersebut diperlukan agar partai berlambang pohon beringin itu bisa menggelar munas luar biasa (Munaslub), yang akan mengukuhkan selesainya konflik internal partai.
Rencanannya SK yang merupakan hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas) kubu Aburizal itu, akan digelar pada Mei mendatang, sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Putusan MA pada Oktober tahun lalu itu telah mencabut SK munas Ancol, alhasil tak ada satupun kubu yang mengantongi legitimasi pemerintah. Jusuf Kalla mengatakan SK dibutuhkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.
"Artinya Golkar (kepengurusannta) tidak boleh terputus, maka otomatis yang sisa adalah Golkar kepengurusan sebelumnya, yaitu DPP munas Riau," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.