Pencegahan Jessica Wongso agar Tak Bisa Pergi ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari
Namun Polisi telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah saksi kasus tersebut, Jessica Wongso, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Hingga hari ini Polisi belum juga menentukan siapa yang diduga telah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Namun Polisi telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah saksi kasus tersebut, Jessica Wongso, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, saat dihubungi TRIBUNnews.com, mengkonfirmasi bahwa berdasarkan permintaan Polisi, melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO, Jessica Kumala Wongso dicekal.
"Bahwa yang bersangkutan dikenakan pencegahan dalam keadaan mendesak, yang berlaku 20 hari," ujarnya.
Heru Santoso mengatakan surat tersebut tertanggal 26 Januari, dan berlaku untuk 20 hari hingga 14 Februari mendatang.
Jessica merupakan salah seorang teman Mirna, yang menemani korban pada 6 Januari lalu, menikmati kopi Vietnam di Restoran Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna akhirnya tewas keracunan, dan ditemukan Sianida dalam gelas kopinya.
Dalam wawancara pada 27 Januari lalu, Jessica berjanji tidak akan pulang ke Australia sebelum kasus Mirna Salihin selesai.
"Tidak ada ada rencana kembali ke Austalia sebelum ini (kasus Mirna) selesai," ujar Jessica ketika itu.
Jessica juga menyesal telah pulang ke Jakarta dan kemudian sahabatnya tewas saat ngopi bersamanya di Cafe Oliver, Grand Indonesia.
"Saya juga enggak tahu. Kalau enggak pulang ke Indoensia, kejadian ini terjadi atau tidak," ujar Jessica.
Karena kasus ini, Jessica kini tidak bisa percaya dengan banyak orang. "Yang saya percaya hanya orang tua saya, sepupu dan kuasa hukum saja," ujarnya.
Jessica kini bingung dengan Hani, teman yang ikut bertiga ngopi di Oliver Cafe.
Pasca meninggalnya Mirna, kini Hani tidak pernah membalas pesan yang dikirimnya.
"Bukan Hani banget kalau tidak balas pesan saya," kata Jessica.
Dua perempuan kawan dekat Mirna ini telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua perempuan muda ini diperiksa sebagai saksi atas kematian Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Keduanya telah diperiksa polisi dalam terpisah dan waktu berbeda.