Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Celana Dalam Jessica Jadi Alat Bukti Penting Kasus Pembunuhan Mirna

Barang bukti utama tentu saja hasil autopsi korban

zoom-in Celana Dalam Jessica Jadi Alat Bukti Penting Kasus Pembunuhan Mirna
Andri Donnal Putera
Jessica, teman dari Wayan Mirna Salihin berjalan keluar setelah enam jam lima puluh menit diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti di tangan polisi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin (27) dinilai sudah cukup.

Karena itu, polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana itu sebagai pelaku pembunuhan Mirna.

Racun sianida yang digunakan juga dalam dosis sangat tinggi, sehingga korban bisa tewas seketika di mana racun yang masuk ke tubuh korban sebenarnya sudah bisa membunuih 166 wanita dewasa.

Apa saja barang bukti yang sudah ada di tangan polisi?

Barang bukti utama tentu saja hasil autopsi korban yang terbukti tewas karena diracun pakai sianida, selain es kopi Vietnam yang sudah dicampur sianida dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk keterangan sejumlah saksi mata dan sejumlah saksi lainnya, yang sudha menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Selain keterangan saksi diantaranya sejumlah pelayan kafe Olivier, yang ketiban sial akibat peristiwa pembunuhan berencana yang sadis itu, sehingga sedikitnya sejumlah pihak di kafe itu harus hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Rangkaian peristiwa ini juga seperti sebuah skenario peristiwa yang sudah direncanakan oleh pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Dari rekaman pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, yang beredar di tangan publik, Jessica sudah ada di kafe itu, satu jam sebelum Mirna dan Hani hadir di sana.

Ada upaya-upaya untuk menghalangi CCTV, sehingga diperkirakan tersangka memang tidak ingin perbuatannya diketahui.

Namun, salah satu barang bukti penting yang diduga sudah dihilangkan oleh pelaku adalah celana dalam yang robek di bagian selangkangan.

Barang bukti itu dibuang pelaku dengan menyuruh pembantunya di mana pembantu rumah tangga itu akhirnya diamankan polisi karena dikhawatirkan keselamatannya terancamn sehingga dia dijadikan sebagai orang yang ada dalam perlindungan saksi.

Celana dalam ini dinilai menjadi barang bukti, tapi polisi tidak tergantung dengan barang bukti berupa celana dalam yang sudah dihilangkan pelaku.


Barang bukti yang ada di tangan polisi adalah barang bukti yang tidak sempat dihilangkan oleh pelaku termasuk barang bukti berupa es kopi Vietnam yang mengandung sianida itu.

Meski pelaku tampak tenang, santai, tidak merasa gelisah, tidak ada perasaan bersalah, tapi sebenarnya pelaku sangat cemas.

Tidak kurang Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti sudah menyebutkan, sebelum akhirnya tersangka ditetapkan.

Ketika itu, Krishna menyebutkan, sebenarnya pelaku sedang cemas menunggu penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sejumlah kalangan sempat meragukan polisi akhirnya bisa mengungkapkan kasus itu bahkan ada yang berpendapat, barang bukti di tangan polisi tidak memadai.

Semua akan diuji dalam proses penyidikan yang berlangsung, serta embuktian kasus ini di persidangan, dan akhirnya motif pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Semuanya, cepat atau lambat akan segera terbukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh para penegak hukum. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas