Pimpinan KPK Akan Minta Kejaksaan Tidak Sidangkan Kasus Novel
KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan sedang mengusahakan agar kasus Novel Baswedan tidak perlu disidangkan.
Kuasa hukum Novel, Lelyana Santosa, mengatakan KPK masih memiliki waktu untuk mengusahakan kasus tersebut dihentikan bari segi formal informal.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata Lelyana di KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Saor Siagian, kuasa hukum Novel lainnya, mengtakan Pimpinan KPK sadar kasus Novel tersebut sangat mengganggu kinerja lembaga antirasuah itu.
"Oleh karena itu, mereka sadar dan mereka kan berjuang tentu dengan tidak melanggar hukum dengan upaya apapun agar kasus ini yang menurut kami kriminalisasi saya kira jadi tragedi kalau sampai diteruskan ke pengadilan dan pimpinan komit dengan segala upaya," kata Saor.
Sementara itu Julis Ibrani yang juga kuasa hukum Novel langkah untuk menghentikan tersebut dimulai dengan meneliti kasus tersebut.
Kejaksaan, kata Julis, atas permintaan KPK, menggelar perkara dan menunda proses pengadilan.
Julius kembali mengingatkan mengenai rekomendasi Ombudsman yang menilai kasus Novel diduga kuat adalah rekayasa dan prosesnya banyak diisi kejanggalan.
"Ini komitmen yang sangat kami apresiasi dari pimpinan KPK untuk mendorong Kejagung bukan bertindak sebagai atau di bawah perintah Kepolisian RI, terapi memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara apakah layak dimajukan atau tidak," kata Julius.