YLKI Sebut Regulasi di Indonesia Izinkan Kandungan Tak Sehat di Mi Instan
Di Indonesia, mi instan menjadi sorotan YLKI karena kandungan-kandungan yang terdapat di dalamnya dianggap tak sehat bagi tubuh
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengunggah status di halaman Facebook berjudul 'Dibohongi Mi Instan'.
Status yang diposting Minggu (31/1/2016) itu terus viral di jejaring Facebook hingga sehari berlalu.
Pengurus Harian YLKI, Soedaryatmo mengungkapkan bahwa kampanye pangan sehat menjadi perhatian aktivis lembaga konsumen secara global.
Di Indonesia, mi instan menjadi sorotan YLKI karena kandungan-kandungan yang terdapat di dalamnya dianggap tak sehat bagi tubuh.
Itu karena regulasi pemerintah memang mengizinkan kandungan-kandungan tersebut misalnya MSG, Sodium yang tinggi dan bahan pengawet TBHQ.
"Regulasi kita masih membolehkan. Pesan YLKI adalah agar Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) meninjau regulasi mi instan," kata Soedaryatmo, Senin (1/2/2016).
Itu sebabnya, kata Soedaryatmo, produk-produk mi instan dari Indonesia sulit menembus pasar luar negeri.
YLKI tak menyalahkan cara produksi industri mi instan di dalam negeri karena tak melanggar ketentuan pemerintah.
"Produsen berpikir normatif, sepanjang regulasi mengizinkan mereka akan jualan. Ada juga peran lobi industri mi instan," kata Soedaryatmo.
Kampanye pangan sehat ini menurut YLKI juga berlaku pada produk makanan cepat saji.
"Soal Fastfood? Sama juga sebenarnya, fokus kami adalah mengkampanyekan produk makanan yang rendah gula, garam dan lemak," ujar Soedaryatmo soal perbandingan kandungan di mi instan dan makanan cepat saji.
Dalam status yang diunggah di Fan Page YLKI tersebut ditampikan gambar mi instan dengan 4 poin peringatan.
1. Mi Instan tidak mengandung nutrisi apapun. Namun makanan ini mengandung hampir 2.700 mg sodium dalam kemasannya.
2. Mi instan mengandung bahan pengawet beracun TBHQ, yang umum ditemui di semua jenis makanan yang telah diproses, di mana bahan ini diproduksi juga di industri minyak tanah.
Hanya 1 gram saja dari TBHQ dapat memberi efek muntah dan mual, tinnitus (dengungan pada telinga) delirium atau perasaan tercekik.
3. Makanan populer ini juga mengandung monosodium glutamat (MSG) yang bisa memacu kerja sel saraf Anda secara berlebihan dan bisa mengakibatkan kerusakan atau kematian.
Sehingga disfungsi dan kerusakan otak dapat terjadi dalam berbagai stadium
Hal ini bahkan memicu terjadinya penurunan kemampuan belajar, penyakit Alzheimer, Parkinson dan lainnya.
4. Wanita yang mengonsumsi mi instan lebih dari dua kali dalam seminggu, 68 persen lebih rentan terhadap penyakit metabolisme tubuh.
Mengapa Bisa Beredar ?
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai jika mi instan yang beredar di pasar berbahaya, maka tidak mungkin diloloskan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di dijual ke masyarakat.
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, sebelum produk beredar di masyarakat maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh BPOM, sehingga ketika produk dinyatakan berbahaya maka BPOM tidak akan memberikan izin terhadap produk tersebut untuk dipasarkan.
"Saya berpedoman instansi resmi pemerintah, BPOM juga telah melakukan risk assessment serta mengacu pada codex," ujar Adhi saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Adhi meminta, jika temuan atau pendapatan YLKI benar dapat dibuktikan maka sebaiknya melapor ke BPOM, sebab hal ini harus didasarkan kajian dan bukti ilmiah, agar tidak ada yang rugikan.
"YLKI bisa juga mendiskusikan dengan GAPMMI sebagai mediasi," ucap Adhi.