Ini Usulan Revisi UU KPK
Rencana revisi UU KPK terus menuai kontroversi beragam
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rencana revisi UU KPK terus menuai kontroversi beragam. Mereka yang menolak menganggap, poin-poin yang diusulkan untuk direvisi dalam UU KPK dapat melemahkan KPK.
Terdapat empat poin yang akan dibahas dalam rencana revisi ini. Antara lain pembentukan dewan pengawas, penambahan wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kemudian tentang pengaturan tentang penyadapan serta hal atau wewenang mengangkat penyidik sendiri.
-Penyadapan diatur dalam pasal 12A-12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.
-Dewan pengawas diatur dalam pasal 37A-37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota dewan pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas.
-Penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK.
-Penyidik yang diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B, penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
Terkait dengan penyidikan dan penuntutan KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.