Kelelahan Jalani Sidang, Tahanan KPK Meninggal
Hengky adalah tersangka dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, meninggal dunia tadi malam sekitar pukul 21.07 WIB.
Kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan saat dihubungi Tribun, mengatakan Hengky ambruk di Rutan Cipinang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hengky adalah tersangka dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"Dia kan gara-gara pas sidang kecapekan, pulang ke tahanan. (Karena) Kecapekan tadi jatuhlah. Di kamar mandi jatuhnya," kata Arfa, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hengky kemudian dilarikan ke RS Persahabatan, Jakarta Timur. Akan tetapi, karena fasilitas kurang, Hengky akhirnya dirujuk ke RS Siloam, Jakarta Selatan. Kata Arfa, Hengky menderita penyakit ginjal, penyempitan pembuluh darah, dan penyakit jantung.
Sesampainya di RS Siloam, kondisi Hengky tetap gawat. Paru-paru Hengky bermasalah dan tidak bisa mengembang. Walau dibantu alat, juga belum berhasil.
"Terakhir ginjalnya. Gara-gara jatuh itu kebagian ginjalnya. Kata dokter kalau sudah tua nggak bisa infeksi, saya nggak ngerti," kata Arfa.
Jenazah Hengky hingga kini masih berada di RS Siloam. Rencananya, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Penjaringan, Jakarta Utara, untuk selanjutya dimakamkan.
Sidang Hengky sebenarnya tinggal sebentar lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berhubung belum selesai, keluarganya rencanya meminta penetapan ke pengadilan. Akan tetapi, belum bisa terkabul lantaran masih menunggu sidang terdakwa lainnya yakni bekas Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin.
"Besok mau sidang terakhir. Beliau meninggal kita mau minta penetapan katanya JPU nunggu juga untuk kasusnya Ilham karena ada beberapa yang diajdikan barang bukti," tukas Arfa.
Hengky sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara menyuap Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat sebagai walikota Makasar sebesar Rp 45,8 miliar terkait Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar.
Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin.
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.