Bareskrim Geledah RSCM Cari Dokumen Operasi Transplantasi Ginjal
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah beberapa ruangan Rumah Sakit Cipto Mangun
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah beberapa ruangan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Penggeledehan dilakukan untuk mencari dokumen korban atau pendonor yang pernah melakukan operasi transplantasi ginjal di rumah sakit pemerintah tersebut.
"Yang dicari ya dokumen terkait, terus klarifikasi antara korban yang sudah pernah dioperasi di Cipto yang ginjalnya dijual itu," ujar Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto saat dihubungi wartawan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan organ ginjal yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti terkait kasus penjualan ginjal.
Sementara itu, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani menjelaskan, pihaknya terus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk rumah sakit yang melaksanakan operasi transplantasi ginjal.
Dalam kasus ini, Bareskrim telap menetapkan tersangka dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat perdagangan ginjal tersebut di Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Januari lalu.
Ketiganya yakni HR, AG dan DD.
Modus pelaku, yakni mencari warga dari kalangan tidak mampu yang mau menjual ginjalnya.
Organ tubuh untuk menyaring darah dan kotoran manuasia itu dihargai Rp70 juta.
Tersangka HR meminta bantuan AG dan DD untuk mencarikan pendonor setelah mendapatkan pesanan ginjal dari rumah sakit.
Pelaku mengantongi Rp300 juta dari penerima donor ginjal tersebut.
Sejauh ini, pelaku baru mengakui sudah ada 15 korban yang menjadi pendonor organ tubuh manusia ini.
Mereka berstatus saksi.
Pelaku dan sejumlah saksi mengaku transplantasi ginjal dilakukan di tiga rumah sakit, di antaranya di RSCM.
Biasanya tersangka HR melengkapi surat administrasi medis, yaitu surat keterangan medis yang diduga aspal sebagai formalitas, sebelum pendonor dibawa untuk tranplantasi.