Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Gus Dur Berharap Ombudsman Kawal Kasus Novel Baswedan

"Kita berharap atau bagaimana cara kita agar Ombudsman yang baru betul-betul bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan kewenangannnya lebih luas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istri Gus Dur Berharap Ombudsman Kawal Kasus Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sejumlah tokoh lintas iman memberikan keterangan bersama menyikapi Revisi UU KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional, Jakata, Kamis (4/2/2016). Para tokoh tersebut menolak revisi tersebut karena memuat unsur-unsur pelemahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sinta Nuriyah Wahid mengingatkan agar kepengurusan Ombudsman yang baru tetap mengawal proses hukum yang membelit penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurut istri almarhum Gus Dur ini Ombudsman pada kepengurusan sebelumnya telah merilis dan memberikan rekomendasi bahwa proses hukum terhadap Novel adalah rekayasa.

"Kita berharap atau bagaimana cara kita agar Ombudsman yang baru betul-betul bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan kewenangannnya lebih luas," kata Shinta di Rumah Pergerakan Griya Gusdur, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Shinta menyayangkan hasil rekomendasi dari Ombudsman terkait kasus Novel tidak dijadikan dasar sehingga kasus Novel tetap dilanjutkan ke Pengadilan.

"Seperti kemarin tidak ada apa-apanya ya tidak ada artinya ombudsman. Kita minta berikan masukan kepada Ombudsman agar Ombudsman bisa melaksanakan tugasnya lebih dari sekarang," kata dia.

Senada dengan Shinta, sejumlah tokoh iman lainnya juga mengatakan hal serupa.

Berita Rekomendasi

Para tokoh tersebut sepakat kasus yang menimpa Novel adalah kriminalisasi terhadap KPK.

"Bagian dari rangkaian pelemahan pemberantasan korupsi. Dalam kasus Novel, Ombudsman menyimpulkan terjadi rekayasa dan proses yang tidak sesuai hukum," kata tokoh agama Islam, Djohan Effendi pada kesempatan yang sama.

Kasus Novel sendiri menurut catatan Ombudsman janggal.

Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.

Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas