Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Diminta Jadwal Ulang Rapat dengan KPK

Politikus Gerindra ini menilai rapat dengan KPK sangat penting, saat Baleg sedang membahas revisi UU KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baleg DPR Diminta Jadwal Ulang Rapat dengan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014). Diskusi ini membahas sosok pimpinan KPK yang ideal versi parlemen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR sebaiknya mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan KPK pada pekan depan.

Pasalnya, Komisioner KPK tidak hadir dalam rapat pembahasan revisi UU KPK yang digelar Baleg DPR, Kamis (4/2/2016) kemarin.

"Ketidak hadiran pimpinan KPK dalam rapat kemarin siang tidak perlu dijadikan alasan untuk tidak diadakannya RDPU ulang antara Baleg dengan KPK," ujar anggota Baleg Martin Hutabarat kepada Tribun, Jumat (5/2/2016).

Malah dia mendorong pimpinan Baleg melakukan komunikasi kepada pimpinan KPK terkait jadwal ulang RDPU.

Politikus Gerindra ini menilai rapat dengan KPK sangat penting, saat Baleg sedang membahas revisi UU KPK.

Sebab selama ini, kata dia, fraksi-fraksi DPR di Baleg selalu mengatakan mengajukan rancangan revisi UU KPK adalah didorong niat yang tulus untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela.

Sedangkan di pihak lain, pimpinan KPK mengatakan ke publik bahwa rancangan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi-fraksi di DPR, 90 persen isinya adalah untuk melemahkan KPK. Bukan untuk memperkuart KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk mengklarifikasi kedua pendapat yang sangat bertolak belakang ini, ada baiknya apabila Baleg DPR menjadwal ulang RDPU dengan dgn KPK minggu depan," ujarnya.

"Ini untuk membuat terang masalahnya," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Harian (PLH) Biro Humas KPK Yayuk Andriati mengatakan pihaknya tidak dalam posisi membahas materi revisi UU KPK.

Pasalnya, KPK telah tegas menolak adanya revisi UU tersebut.

"Kami hanya menyampaikan surat penolakan bahwa kami memang menolak revisi ini," kata Yayuk di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

KPK mengusulkan agar pemerintah dan DPR membahas lebih dulu sejumlah hal penting seperti amandemen UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada pula UU tentang perampokan aset serta rancangan UU KUHP dan KUHAP.

"Itu lebih baik dibahas dulu dan menjadi prioritas ketimbang sekarang revisi UU KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas