Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilapori ke Bareskrim, Jaksa Agung Ingatkan Hary Tanoe Jangan Buat Laporan Palsu

dia mengingatkan bos MNC Group itu agar tidak sembarang membuat laporan di Bareskrim.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilapori ke Bareskrim, Jaksa Agung Ingatkan Hary Tanoe Jangan Buat Laporan Palsu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, ditanggapi bekas kader Partai Nasdem itu.

Prasetyo mempersilahkan Hary Tanoe bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea melaporkan dirinya dan bawahannya, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasuditdik Jampidsus) Yulianto.

Namun, dia mengingatkan bos MNC Group itu agar tidak sembarang membuat laporan di Bareskrim.

"Silahkan saja lapor kemanapun tapi harus ada dasar, jangan memberikan laporan palsu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dia juga menegaskan pelaporan tersebut tidak mempengaruhi upaya Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.

"Penyidikan jalan terus," kata Jaksa Agung.

‎Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Jumat (5/2/2016) menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung‎, Yulianto.

BERITA TERKAIT

Hary mengaku ia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.

Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto.

Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas.

Untuk diketahui, dua laporan polisi yang dibuat Harry yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, ‎ LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo‎ melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas