Dilapori ke Bareskrim, Jaksa Agung Ingatkan Hary Tanoe Jangan Buat Laporan Palsu
dia mengingatkan bos MNC Group itu agar tidak sembarang membuat laporan di Bareskrim.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, ditanggapi bekas kader Partai Nasdem itu.
Prasetyo mempersilahkan Hary Tanoe bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea melaporkan dirinya dan bawahannya, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasuditdik Jampidsus) Yulianto.
Namun, dia mengingatkan bos MNC Group itu agar tidak sembarang membuat laporan di Bareskrim.
"Silahkan saja lapor kemanapun tapi harus ada dasar, jangan memberikan laporan palsu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Dia juga menegaskan pelaporan tersebut tidak mempengaruhi upaya Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.
"Penyidikan jalan terus," kata Jaksa Agung.
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Jumat (5/2/2016) menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung, Yulianto.
Hary mengaku ia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.
Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto.
Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas.
Untuk diketahui, dua laporan polisi yang dibuat Harry yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua, LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.