Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiai Maman: Koordinasi, Salah Satu Kelemahan Pemerintah Kita

Wacana pemerintah untuk melibatkan tujuh kementerian dalam program deradikalisasi terpidana terorisme diapresiasi positif.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kiai Maman: Koordinasi, Salah Satu Kelemahan Pemerintah Kita
Tribunnews.com/Amriyono
Politikus PKB, KH Maman Imanulhaq, mempertanyakan kinerja intelijen di bawah Kepala BIN Sutiyoso. Foto diambil di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10/2015). 

Tribunnews.com, Jakarta - Wacana pemerintah untuk melibatkan tujuh kementerian dalam program deradikalisasi terpidana terorisme diapresiasi positif.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, deradikalisasi yang selama ini berjalan belum optimal.

"Misalnya, terorisme kan lahir dari radikalisme. Radikalisme lahir dari pola-pola fundamentalisme yang dibiarkan lewat buku pelajaran, institusi yang membiarkan orang anti terhadap Pancasila dan bendera merah putih. Itu kan melibatkan Kemendikbud dan Kemenag," ujar Maman, seusai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).

Ia menambahkan, ada pula patologi sosial. Misalnya, aktivitas terorisme karena dilatarbelakangi kondisi ekonomi. Hal ini menjadi ranah Kementerian Sosial untuk menanganinya.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada pemantauan situs-situs yang menebarkan kebencian.

Kepolisian, menurut Maman, dalam konteks ini seringkali tak bergerak dengan alasan tidak ada payung hukum.

Padahal, menurut Maman, payung hukumnya sudah jelas. Namun, koordinasi antar lembaga masih kurang.

Berita Rekomendasi

"Itulah menurut saya koordinasi menjadi penting. Sebab salah satu kelemahan dari pemerintah kita, termasuk dari penanganan deradikalisme ini adalah lemahnya koordinasi," kata dia..

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tujuh kementerian akan dilibatkan dalam menangani program deradikalisasi terpidana terorisme.

Hal ini merujuk pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tujuh kementerian tersebut akan melakukan program deradikalisasi secara menyeluruh melalui sejumlah pendekatan, yakni pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan pendidikan, dan "vocational training".
(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas