Kompolnas: Penyidik Tak Mungkin Gegabah Tetapkan Jessica Jadi Tersangka
pihak kepolisian tidak akan sembrono untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara yang tengah berlangsung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan pihak kepolisian tidak akan sembrono untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara yang tengah berlangsung. Menurutnya, kepolisian sudah pasti mempunyai alasan yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Tidak mungkin polisi konyol menetapkan orang sebagai tersangka. Memang masih perlu ada pembuktian, tapi mereka sudah memiliki bukti untuk itu," ujarnya, Minggu (7/2/2016).
Dia menjelaskan, dalam pasal 184 KUHAP, terdapat lima alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pertama, adanya keterangan saksi, kedua, keterangan ahli, ketiga, bukti surat, keempat, petunjuk dan kelima, adanya keterangan dari tersangka.
Untuk kasus pembunuhan Mirna, Nasser beranggapan tidak mungkin alat bukti kelima yaitu keterangan pengakuan tersangka terpenuhi. Namun, masih banyak alat bukti yang dapat dipakai oleh penyidik kepolisian.
Adanya rekaman CCTV juga dapat dijadikan sebagai petunjuk yang nantinya akan disamakan dengan keterangan saksi dan ahli dalam proses penyidikan.
"Proses kan terus berlanjut. Jika ada satu yang tidak terpenuhi, bisa pakai alat bukti yang lain dan ditentukan nanti di persidangan," lanjutnya.