Ikrar Nusa : DPR Harus Bisa Tunjukkan Pasal Menguatkan KPK
Ikrar menjelaskan bahwa selama ini masyarakat hanya mendapatkan wacana mengenai empat poin yang akan direvisi oleh DPR.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bakti mengimbau kepada DPR RI untuk dapat membuktikan poin yang menguatkan KPK dalam draf revisi UU KPK. Menurutnya, selama ini yang berkembang di masyarakat hanya poin yang melemahkan KPK.
"DPR harus buktikan pasal yang menguatkan KPK. Jangan sampai hanya bilang akan menguatkan KPK, tapi tidak bisa menunjukkan pasal yang dapat menguatkan," ujarnya di Kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Ikrar menjelaskan bahwa selama ini masyarakat hanya mendapatkan wacana mengenai empat poin yang akan direvisi oleh DPR.
Pertama, mengenai adanya kewenangan penyadapan yang dibatasi, kedua tentang pembatasan tahun, ketiga mengenai hak penuntutan yang dicabut, serta adanya dewan pengawas KPK.
Menurut Ikrar, keempat poin yang sekarang berada di masyarakat, tidam ada satupun yang akan memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut, sebaliknya justru akan melemahkan mereka.
"Ini tidak sesuai dengan perkataan anggota dewan yang menyatakan bahwa akan memperkuat KPK sebagai lembaga yang mengurusi tentang kasus korupsi," tambahnya.
Dia juga menyarankan kepada pemerintah untuk mempunyai naskah akademik tandingan, jika revisi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Mengingat, pemerintah juga mempunyai peran penting dalam analisa masalah yang terjadi di dalam sistem KPK.
"Kalau RUU ini, inisiatif DPR, maka naskah akademik harus dibuat oleh DPR, tapi pemerintah juga harus membuat draft tandingan. Jangan sampai upaya melemahkan KPK ini terus berlanjut. Apalagi, kalau sudah masuk prolegnas, susah keluarnya," kata Ikrar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.