Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Paling Banyak Jatuhkan Vonis Bebas

ICW menilai maraknya putusan bebas pada putusan perkara Tipikor terjadi karena ketiadaan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan bagi terdakwa korupsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengadilan Tipikor Banda Aceh Paling Banyak Jatuhkan Vonis Bebas
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim melakukan sujud sukur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data dari hasil pemantauan perkara dugaan tindak pidana korupsi selama 2015.

Dari hasil pemantauan tersebut, ICW menemukan terdapat 68 perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seluruh di Indonesia divonis bebas.

Berdasarkan jumlah putusan bebas bagi terdakwa perkara korupsi, ICW menempatkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai lembaga peradilan yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas.

"Berdasarkan asal pengadilan yang paling banyak membebaskan pelaku korupsi, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan 10 orang terdakwa korupsi," kata Peneliti ICW Aradila Caesar berdasarkan keterangan yang diterima (8/2/2016).

Sedangkan pada urutan kedua setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terdapat Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan sembilan terdakwa korupsi sepanjang 2015.

Terakhir, Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abyda) Akmal Ibrahim.

BERITA REKOMENDASI

Dia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Akmal itu dianggap merugikan negara sebesar Rp793, 5 miliar pada tahun anggaran 2010.

Menurut Aradila, fenomena maraknya putusan bebas pada putusan perkara Tipikor terjadi karena ketiadaan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan bagi terdakwa korupsi.

"Sehingga tidak ada batasan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas