Salami Keluarga, Jero Wacik Siap Dengarkan Vonis Hakim
Diawal persidangan, Jero menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik, hari ini mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu masuk ruangan sidang sebelum majelis hakim hadir.
Jero yang mengenakan kemeja batik berwarna biru muda mengaku siap mendengarkan vonis hakim.
Setelah duduk, politikus Demokrat itu, menyalami sanak keluarganya yang hadir.
"Siap lah," kata Jero sambil tersenyum sebelum memasuki Ruang Sidang Kartika 1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Diawal persidangan, Jero menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini didakwa tiga dakwaan sekaligus.
Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.