Tersenyum Divonis Penjara 4 Tahun, Jero Wacik Bilang "Terima Kasih Pak SBY dan Pak JK"
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tersenyum saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tersenyum saat memberikan keterangan kepada awak media.
Terdakwa kasus penyelewenangan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi ini tak bisa menutupi perasaanya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Berita Terkait: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.
Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.
"Tadi sudah mendengarkan vonis yang dijatuhkan, dari tuntutan sembilan tahun, tadi keputusan menjadi empat tahun dan uang pengganti Rp 5 miliar," kata Jero saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2016).
Atas putusan itu, Jero mengaku akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena menurutnya berhasil mempengaruhi putusan Majelis Hakim Tipikor.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pak SBY dan pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan pak SBY sudah dipertimbangkan," kata Jero.
Diketahui, JK sapaan akrab Kalla memang memenuhi permintaan Jero untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasusnya.
Saat bersaksi, orang nomor dua di Indonesia itu mengatakan, bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus dipertanggungjawabkan dengan administrasi lengkap seperti halnya nota pembayaran.
Jero memang hanya dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim menggunakan DOM untuk kepentingan keluarga sebesar Rp 1.071.088.340. Padahal, dia juga didakwa oleh Jaksa KPK menggunakan DOM untuk keperluan pribadi sebesar Rp 7.337.528.802.
"Karena dikembalikan prinsip dasar bahwa DOM itu harus fleksibel dan itulah hal yang sangat penting bersifat lumpsum jadi tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti," kata Kalla, saat bersaksi dalam sidang eks Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016) silam.
Sedangkan SBY, mengirimkan testimoni yang ditulis di kertas langsung olehnya. Penjelasan SBY diberikan langsung oleh Jero ke majelis hakim yang mengadili perkaranya, dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasanya, pentolan Partai Demokrat itu memaparkan bahwasanya Jero adalah sosok yang memiliki kepribadian baik sebagai seorang menteri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.