Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Jero Wacik Ajukan Banding

Demokrat menyatakan siap membantu Jero Wacik bila menyatakan banding atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Jero Wacik Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan siap membantu Jero Wacik bila menyatakan banding atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi. Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

"Pasti, bagaimanapun juga sejak awal Pak Jero Wacik ini kader kita. Apabila Jero ingin didampingi, pasti kita dampingi upaya hukum," kata Didik.

Didik mengatakan pihaknya mengembalikan kepada Jero Wacik terkait vonis yang telah diputuskan di pengadilan. Vonis tersebut bukanlah putusan akhir dan Jero dapat melakukan banding. "Kalau tidak sesuai bisa diambil proses hukum lanjutan," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Mengenai penghargaan bintang jasa yang diterima Jero Wacik, Didik melihat hal tersebut merupakan prestasi serta menjadi bagian dari sejarah mantan Menteri ESDM itu.

"Setiap manusia ada yang mulus tindakan kesandung dan sebagainya, itu bagian hidup. Kita tidak ingin menghapuskan sejarah, kita tidak ingin melupakan jasa kader kita. Mudahan kedepan tidak ada lagi kader kita yang tersandung," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Wacik divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.

Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah 9 tahun penjara, ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas