Kejaksaan Harus Hentikan Proses Hukum Novel Baswedan
Selain penarikan berkas, penyelesaian kasus itu juga bisa dilakukan melalui mekanisme deponering atau mengkesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan harus menarik berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel atau yang dikenal sebagai Novel Baswedan, dari Pengadilan Negeri Bengkulu, sebelum persidangan Novel dimulai.
Salah seorang pengacara Novel, Julius Ibrani, mengingatkan bahwa penghentian proses hukum itu, merupakan instruksi Presiden Joko Widodo, yang disampaikan melalui juru bicranya, Johan Budi SP. Jaksa Agung, HM.Prasetyo sebagai bawahan Presiden, seharusnya merespon instruksi tersebut.
"Penyelesaian terhadap kriminalisasi NB (Novel) harus tetap merujuk pada perintah Presiden agar menyelesaikan kasus kriminalisasi secara hukum," ujar Julius saat diwawancara TRIBUNnews.com, Selasa (9/2/2016).
Selain penarikan berkas, menurut Julius penyelesaian kasus itu juga bisa dilakukan melalui mekanisme deponering atau mengkesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Segera menindaklanjuti perintah Presiden, dengan cara menghentikan perkara dengan mekanisme deponering," jelasnya.
Mekanisme tersebut sebelumnya pernah diterapkan untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah, pada 2010 lalu.
Kebijakan tersebut diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono.
Mekanisme deponering diatur di dalam pasal 35 huruf c Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Johan Budi SP. mengatakan Presiden sudah menginstruksikan agar kasus Novel diselesaikan.
Presiden juga sudah mengundang Jaksa Agung dan Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti.
Johan mengatakan penyelesaian kasus itu bisa dilakukan melalui mekanisme penarikan berkas, ataupun deponering.
Namun nyatanya hingga kini proses hukum terhadap Novel masih berlangsung.