Polisikan Harry Tanoe, Jaksa Yulianto Diperiksa Bareskrim
"Saya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya akan ikuti proses hukum. Kalaupun dia (HT) bilang SMS itu bukan ancaman, itu kan versi dia,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (10/1/2016), Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung, Yulianto diperiksa sebagai pelapor oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini terkait laporan Yulianto terhadap pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke Bareskrim pada 28 Januari 2016.
Harry Tanoe dilaporkan atas dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Saya kesini memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim untuk memberi keterangan terkait laporan saya terhadap HT," ucap Yulianto di Bareskrim.
Yulianto melanjutkan pihaknya diperiksa oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar sejak pukul 09.00-11.30 WIB.
Ia pun berharap kasusnya terus berjalan.
"Saya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor. Saya akan ikuti proses hukum. Kalaupun dia (HT) bilang SMS itu bukan ancaman, itu kan versi dia," tegas Yulianto.
Dikatakan dia pesan tersebut tidak tepat disampaikan Hary tanoe kepada dirinya.
"Itu kan visi misi tapi disampaikan ke saya, memang saya kadernya?" imbuh dia.
Untuk diketahui, didampingi belasan jaksa lainnya, Jaksa Yulianto yang adalah Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung RI melaporkan seorang direktur berinisial HT.
Dalam laporan LP/100/I/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan HT dengan dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.