Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Komitmen Tak Tambah Poin Revisi UU KPK

"Saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat itu,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Komitmen Tak Tambah Poin Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ade Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap Revisi UU KPK terus bergulir.

Sebanyak 57 ribu orang menandatangani petisi online menolak perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tetap berkomitmen tidak akan menambah maupun mengurangi empat poin yang akan direvisi.

"Tidak ada masalah jika pasal yang menjadi perubahan, tidak boleh lebih dari itu dan saya sudah berikan komitmen," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dikatakan dia, dirinya akan menjaga komitmen tersebut dengan tidak menambah poin yang akan direvisi.

"Saya akan menjaga dengan baik komitmen itu, tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat itu," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Poin perubahan dalam revisi UU KPK menyangkut pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan, kewenangan SP3, dan penyidik independen.
Sedangkan mengenai penolakan masyarakat serta Komisioner KPK terhadap revisi tersebut, Akom menghargai setiap pendapat.

"Saya tahu aspirasi dan saya tahu dibelakang itu (ada penolakan). Kita harus berada pada posisi masing-masing. Saya memahami itu," tutur Politikus Golkar itu.

‎Sedangkan pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, terjadi perubahan terhadap revisi UU KPK.

Dalam rapat tersebut hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak pembahasan revisi itu dilanjutkan.

Ketua Panja‎ pengharmoniasian, Firman Soebagyo mengatakan tidak hanya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK tetapi ada tambahan sebanyak 12 poin.

Adapun 12 poin tambahan revisi UU KPK tersebut diantaranya;

1. Nomenklatur "Kejaksaan Agung Republik Indonesia" dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi "Kejaksaan' sebagaimana tertulis dalam undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas