Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kementerian ESDM Sebut Bupati Deiyai Rekomendasikan Proposal Irenisu Adii

"Karena ada syarat yang wajib dipenuhi di proposal. Yang tidak ada, studi kelayakan dan detail engineering design (DED)," kata Ezrom.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (11/2/2016).

Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Kepala Seksi Keteknikan Aneka, Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ezrom MD Tapparan sebagai saksi.

Dalam persidangan, dirinya menyebutkan bahwa ada persetujuan Bupati Deiyai dalam proposal yang diajukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Deiyai, Papua, Irenius Adii, terkait pembangunan pembangkit listrik.

"Benar (ada rekomendasi). Sesuai peraturan Menteri ESDM, yang mengajukan proposal harus bupati atau gubernur," kata Ezrom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Lebih lanjut Ezrom menambahkan, bahwa proposal tersebut mencantumkan pengajuan permintaan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangkit listrik. Namun, ternyata proposal Irenius dinyatakan tidak lengkap.

"Karena ada syarat yang wajib dipenuhi di proposal. Yang tidak ada, studi kelayakan dan detail engineering design (DED)," kata Ezrom.

Pihaknya lalu menyurati Irenius kembali dan menyatakan agar proposal itu dilengkapi. Namun, syarat itu tidak sampai terpenuhi karena keesokan harinya, pada tanggal 20 Oktober 2015, Irenius sudah ditangkap KPK.

Berita Rekomendasi

Bersama Irenius, KPK juga menangkap pengusaha bernama Setyadi Jusuf, anggota Komisi V Dewie Yasin Limpo, serta dua bawahan Dewie yaitu Rinelda Bandoso dan Bambang Wahyu Hadi.

Diketahui, lrenius Adii dan Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.

Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.

"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).

Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.

Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas