Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Minta Pendapat Polri dan MA Terkait Deponering Kasus Samad dan Bambang

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap bila pihaknya meminta pendapat sejumlah pihak terkait rencana deponering atas kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham S

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Minta Pendapat Polri dan MA Terkait Deponering Kasus Samad dan Bambang
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap bila pihaknya meminta pendapat sejumlah pihak terkait rencana deponering atas kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Selain meminta pendapat dari Komisi III DPR, Prasetyo turut menanyakan pendapat dari Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Namun, Prasetyo mengaku tidak meminta pendapat dari Presiden Joko Widodo mengenai tindakan membekukan kasus tersebut.

"Yang memutuskan itu kami, masa minta pertimbangan presiden?" kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Sedangkan penolakan Komisi III DPR terkait wacana deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditegaskan Jaksa Agung sebatas bagian pertimbangan.

"Deponering adalah hak dari Jaksa Agung tapi bisa minta pertimbangan ke pimpinan lembaga negara," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas