KPK Periksa Politikus PKB dan PAN Untuk Tersangka Damayanti
Musa adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa dari daerah pemilihan Lampung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR RI Musa Zainudin terkait dugaan gratifikasi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Musa akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPRI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Damayanti)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Musa adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa dari daerah pemilihan Lampung.
Penyidik juga memeriksa kader Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro yang juga tercatat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Andi berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Kemudian, KPK juga memintai keterangan dari Jailani. Jailani adalah tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow.
Sementara saksi terakhir yang diperiksa adalah erwantoro seorang karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama.
Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.
Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.