Pengacara Minta Kejaksaan Agung Segera Tentukan Nasib Novel
Kejaksaan Agung diminta segera memutuskan kejelasan perkara Novel Baswedan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta segera memutuskan kejelasan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dengan menerbitkan deponering atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Novel, Saor Siagian di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Saor, mengacu pernyataan Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum, maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penanganan perkara Novel Baswedan karena memang tidak layak diteruskan ke pengadilan.
"Tinggal apakah nanti Kejaksaan Agung menerbitkan deponering atau SKP2. Soal teknis biar Kejaksaan Agung putuskan. Cuma Kejaksaan Agung jangan lama-lama, nanti yang repot kan presiden," kata Saor.
Desakan agar Kejaksaan Agung segera memutuskan perihal berkas perkara Novel ini juga dikarenakan Pasal 78 KUHAP mengatur masa penuntutan terhadap kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih tiga tahun adalah 12 tahun.
Dengan begitu, kasus Novel akan kadaluarsa dengan sendirinya pada 18 Februari 2016 karena penganiayaan pencuri sarang burung walet yang disangkakan ke Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu terjadi pada 18 Februari 2004 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.