Tidak Ada Permintaan Khusus Dari Perusahaan Farmasi yang Beri Sponsor
Sistem yang ada saat ini, dokter di rumah sakit, puskesmas atau klinik, tidak mungkin memprioritaskan obat dari perusahaan farmasi pemberi sponsor.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter boleh menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi, dalam bentuk sponsorship.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, mengatakan gratifikasi tersebut diberikan tanpa embel-embel apapun.
Kepada wartawan, di sekretariat IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016), Ketua Umum IDI menyebut pihak perusahaan farmasi tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, dari pemberian bantuan tersebut.
"Sponsorship itu adalah bentuk rasa terima kasih," jelasnya.
Ia memastikan, dengan sistem yang ada saat ini, dokter di rumah sakit, puskesmas atau klinik, tidak mungkin memprioritaskan obat dari perusahaan farmasi pemberi sponsor.
Pasalnya dokter tidak terlibat pada pengadaan obat.
Sekretaris Biro Hukum dan Pembinaan Anggota, Afrilia, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa kode etik, dan aturan dari perusahaan farmasi, juga melarang mereka meminta sesuatu dari sponsorship tersebut.
"Kode etik kedokteran tidak boleh, aturan perusahaan farmasi juga tidak boleh," jelasnya.