Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tahan Tersangka Kondensat Usai Terima Perhitungan Perkiraan Kerugian Negara

Perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini baru dikeluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Tahan Tersangka Kondensat Usai Terima Perhitungan Perkiraan Kerugian Negara
tribunnews/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito didampingi Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani? saat rilis di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berbulan-bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara, baru pada Rabu (11/2/2016) malam, Bareskrim berani menahan dua tersangka di kasus ini.

Lalu apa alasan Bareskrim baru menahan keduanya ? dulu disaat kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kedua tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.

Menjawab pertanyaan itu, ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan alasan dirinya baru menahan ialah karena perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alasannya kenapa kami baru menahan, ya karena ini, karena PKN baru dikeluarkan oleh BPK," tegasnya, Jumat (12/1/2016) di Mabes Polri.

Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Berita Rekomendasi

Hongga masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. ‎ Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso‎ dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.

Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009‎. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas