Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Genjot Program Nasional Reforma Agraria

Sertifikat menjadi cikal bakal bagi petani untuk mengembangkan kehidupan yang tentram dan makmur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian ATR/BPN Genjot Program Nasional Reforma Agraria
ist
Ferry Mursyidan Baldan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terus meningkatkan target bidang tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat melalui Program Nasional Reforma Agraria (PNRA).

Pada tahun 2016 ini peningkatan bakal ditargetkan semaksimal mungkin, mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya atau mencapai 1 juta bidang tanah yang akan diserahkan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemberian lahan kepada masyarakat melaui sertifikasi PRNA itu merupakan implementasi dari mandat MPR yang bertujuan antara lain, meningkatkan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat berbasis agraria serta menata kehidupan yang berkeadilan.

Berkaitan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan langsung menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada ratusan kepala keluarga yang mayoritas petani di Desa Tumbrek, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2016) kemarin.

Dalam rangka reforma agraria, luas tanah yang dibagikan tersebut adalah 75,6 hektar pada 425 bidang. Para petani yang menerima sertifikat tersebut sudah menggarap tanahnya selama kurang lebih 17 tahun.

"Saya katakan jangan dulu bicara soal kepemilikan, karena untuk apa kepemilikan, yang penting itu untuk memberikan kesempatan pemanfaatan lahan," kata Ferry.

Menurutnya, kemanfaatan tanah untuk ruang hidup yang menentramkan adalah visi dari Reforma Agraria itu sendiri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, menurut Ferry, tidak hanya semata-mata dari aspek legal saja. Pada konteks ini, besaran lahan yang diterima adalah sebuah jaminan negara bagi para petani bahwa berhak sepenuhnya atas tanah.

Ferry menjelaskan, wilayah lain yang sedang berlangsung proses reforma agraria adalah Pemalang, Garut, Ciamis, Cianjur, Palangkaraya dan Dompu.

"Seluruh Indonesia kami akan bergerak pada lahan yang ada untuk memberikan kesempatan pada masyarakat," kata Ferry.

Lebih lanjut kata Ferry, lewat sertifikat ini, negara menjamin tidak ada pihak manapun yang bisa mengutak-atik tanah tersebut apalagi mengusir petani dari lahan garapannya.

Sertifikat tersebut, tambah Ferry, menjadi cikal bakal bagi petani untuk mengembangkan kehidupan yang tentram dan makmur.

"Satu pesannya adalah tanah reforma agraria dalam 10 tahun ke depan sejak diterima, sertfikatnya tdk boleh dijual sertifikat dalam alasan apapun. Kalau mau dijual kita (negara) ambil," kata Ferry.

Ia menambahkan, pemilik sertifikat baru boleh menjual tanah tersebut pada tahun ke-11. Namun, para petani ini hanya boleh menjual dengan sesama rekan penerima sertifikat reforma agraria lainnya.

Hal ini bertujuan agar tanah tidak jatuh pada penduduk asli desa tersebut.

Sementara itu Plt Kepala Kantor Wilayah BPN jawa Tengah Lukman Hakim berharap, dengan pemberian tanah ini bisa memberikan ruang hidup yang menentramkan.

"Khususnya kepada masyarakat Desa Trembeb. Selain itu mudah-mudahan kegiatan ini dapat ditiru dan dicontoh oleh Kanwil Jawa Tengah pada khususnya dan umuymnya kantor pertanahan lain diluar Jawa Tengah," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas