Di Balik Pengusutan Mega Korupsi Kondensat
Polisi minggu depan akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - April 2015, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menerima laporan dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dengan SKK Migas.
Hampir satu tahun, penyidik Bareskrim bekerja keras menuntaskan kasus ini. Pengusutan kasus mega korupsi ini pun sempat menyorot banyak pihak mulai dari para penggiat korupsi, anggota DPR RI, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adanya pergantian Kabareskrim dari Komjen Budi Waseso ke Komjen Anang Iskandar, serta pergantian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari Brigjen Pur Victor E Simanjuntak ke Brigjen Bambang Waskito juga mewarnai penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengakui pengusutan kasus ini tidaklah mudah, pasalnya Bareskrim harus bersinergi dan berkoordinasi dengan banyak pihak diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami terima laporan polisi kasus ini pada 25 April 2015, selama ini proses penyidikan kondensat selalu ditunggu banyak pihak. Dan memang waktunya cukup panjang, setiap ditanya rekan media saya selalu jawab kami kerja tidak sendiri perlu libatkan pihak lain terutama masalah perkiraan kerugian negara (PKN) dari BPK," tutur Bambang, Minggu (14/2/2016).
Ditanya soal sejak pergantian Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang baru, mengapa kasus ini tidak lagi 'booming' menurut Bambang, di era kepemimpinannya ia memilih bekerja dengan tenang.
"Ada yang bilang dengan pergantian (pejabat) ko perkembangan kasus ini diam-diam, menurut saya lebih bagus diam tapi kerja keras dan ada hasilnya," tegas jenderal bintang satu tersebut.
Bambang menambahkan dengan keluarnya PKN, maka minggu depan pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan agar bisa dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.
Menurutnya dengan keluarnya PKN, maka anak buahnya dapat bekerja lebih cepat melengkapi berkas yang dinyatakan kurang lengkap (P19) oleh Kejaksaan lalu dilengkapi dan kembali diserahkan ke Kejaksaan dengan menyertakan PKN.
"Kami sudah pernah ajukan berkas tiga tersangka, dan dikembalikan jaksa (P19). Salah satu petunjuknya disuru melengkapi PKN dan PKN sudah keluar jadi segera kami limpahkan lagi, ngapain lama-lama," ujarnya.