Amnesti Din Minimi Dibahas dalam Rapat Gabungan DPR-Pemerintah
Selain amnesti, Fadli menyebutkan pembahasan rapat meliputi penanggulangan terorisme pasca ledakan bom Thamrin.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR bersama Pemerintah akan membahas rencana pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh yang dipimpin Din Minimi.
Rapat tersebut diikuti oleh Komisi I dan Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat menyebutkan adanya tiga hal yang akan dibahas bersama pemerintah.
"Pemberian amnesti tahanan politik Papua dan Din Minimi," kata Fadli di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Selain amnesti, Fadli menyebutkan pembahasan rapat meliputi penanggulangan terorisme pasca ledakan bom Thamrin. Kemudian pemberian bebas visa.
Menkopolhukkam Luhut Binsar Panjaitan sempat menyinggung pemberian bebas visa di awal rapat.
"Bebas visa menjadi kebijakan melalui proses cukup panjang. Dari latar belakang ekonomi harus ada Azas manffar. Kita berharap peningkatan pemerintah dari turis lebih banyak," kata Luhut.
Diketahui dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan pemerintah.
Yang hadir antara lain Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Lalu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M.Prasetyo.
Hadir pula, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman, Kepala PPATK M. Yusuf, Wakil Kepala BIN Torry Djohar, Ditjen Imigrasi Menkumham Ronny Sompie, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.