Fahri Hamzah: Presiden Jangan Ambil Untung Isu Revisi UU KPK
Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi prokontra di masyarakat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi prokontra di masyarakat.
Ada pihak yang menerima dan tidak sedikit pula yang menollak direvisinya UU KPK tersebut.
Menanggapi prokontra revisi UU KPK tersebut, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak ambil untung terhadap polemik revisi UU KPK itu.
Dia pun meminta pemerintah menjelaskan maksud direvisinya UU tersebut.
"Yang saya minta adalah jangan lah kita terus kucing-kucingan. Jelaskan saja apa sih masalahnya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, presiden telah ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi di negara ini.
Karena menurutnya, presiden yang telah disumpah di depan MPR untuk menjalankn konstitusi dan menjalankan negara ini untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasn korupsi.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi tugas presiden Indonesia. Jadi presiden Indonesia lah yang mempunyai proposal (revisi UU KPK)," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.