KPK Akan Dampingi Gubernur Bereskan 3.966 IUP Bermasalah
Menurut Sudirman, ribuan IUP bermasalah tersebut harus selesai Mei tahun ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah atau saling tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
"Temuan ada 3.966 pemegang IUP dalam kategori non clear dan clean, " kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Ribuan IUP tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Jakarta dan Bali.
Sebelumnya, IUP tersebut berjumlah 5 ribu yang bermasalah.
Menurut Sudirman, ribuan IUP bermasalah tersebut harus selesai Mei tahun ini.
Untuk itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor ESDM Nomor 32 tahun 2015, diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menertibkan IUP yang bermasalah.
Dalam eksekusi tersebut, kata dia, para gubernur akan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementeri Dalam Negeri.
"Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk melakukan eksekusi. Secara teknis kementerian ESDM akan membantu dan men-support KPK dan juga kemendagri akan membantu karena bertanggungjawab di daerah," ungkap Sudirman.
Sudirman mengatakan untuk menjadikan struktur industri lebih sehat dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan secara finansial sehat.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mendukung pembersihan IUP bermasalah.
"Kkita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat, KPK akan turunkan tim bersama kementerian ESDM dan Kemendagri agar itu bisa diselesaikan," kata Agus pada kesempatan yang sama.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi supervisi untuk mineral dan batu bara (minerba). Turut hadir 21 gubernur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Sudirman Said, Koalisi Anti Mafia Pius Ginting.