Seseorang Layak Berstatus Terduga Teroris Kalau Terjerat 12 Poin Revisi UU Terorisme Ini
Seseorang layak dijatuhi status terduga teroris bila terjerat 12 poin krusial revisi UU Terorisme ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung H.M Prasetyo menegaskan pentingnya revisi UU Terorisme. Menurutnya, UU tersebut mendesak untuk direvisi.
Untuk itu, pemerintah memberikan perhatian terkait revisi tersebut antara lain diperlukannya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru.
"Meliputi larangan masuknya ke Indonesia membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Prasetyo saat mengikuti rapat gabungan dengan Komisi I-Komisi III DPR diruang Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Kemudian, larangan melakukan hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri, untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan-tindakan yang diduga terorisme di luar negeri pun masih belum bisa dijangkau dengan UU yang ada," kata Prasetyo.
Ketiga, larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.
Keempat, mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.
"Kelima, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain," kata Prasetyo.
Keenam, lanjutnya, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme. Ketujuh, melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme.
Kedelapan, Prasetyo melanjutkan yakni melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.
Kesembilan, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.
Selanjutnya, kesepuluh, membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme
"Kesebelas, melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme," tuturnya.
"Keduabelas, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.