Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seseorang Layak Berstatus Terduga Teroris Kalau Terjerat 12 Poin Revisi UU Terorisme Ini

Seseorang layak dijatuhi status terduga teroris bila terjerat 12 poin krusial revisi UU Terorisme ini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Seseorang Layak Berstatus Terduga Teroris Kalau Terjerat 12 Poin Revisi UU Terorisme Ini
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Pasukan Detasemen gegana Brimobda Polda Kaltim melakukan pengamanan di sekitar rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88 di kawasan Perumahan PT HER 1 RT 59 Gang Swadaya 1 Balikpapan, Jumat (15/1). TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung H.M Prasetyo menegaskan pentingnya revisi UU Terorisme. Menurutnya, UU tersebut mendesak untuk direvisi.

Untuk itu, pemerintah memberikan perhatian terkait revisi tersebut antara lain diperlukannya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru.

"Meliputi larangan masuknya ke Indonesia membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Prasetyo saat mengikuti rapat gabungan dengan Komisi I-Komisi III DPR diruang Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Kemudian, larangan melakukan hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri, untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan-tindakan yang diduga terorisme di luar negeri pun masih belum bisa dijangkau dengan UU yang ada," kata Prasetyo.

Ketiga, larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.

Berita Rekomendasi

Keempat, mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.

"Kelima, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain," kata Prasetyo.

Keenam, lanjutnya, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme. Ketujuh, melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme.

Kedelapan, Prasetyo melanjutkan yakni melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.

Kesembilan, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.

Selanjutnya, kesepuluh, membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme

"Kesebelas, melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme," tuturnya.

"Keduabelas, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas