Alasan Kubu Djan Faridz Gugat SK Menkumham Yang Sahkan Kembali DPP PPP Muktamar Bandung
DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta menegaskan akan mengugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta menegaskan akan mengugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kembali SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengsahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, mengatakan keputusan SK Menkumham tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Yang jelas itu bertentangan dengan putusan MA atas putusan SK baru ini. Ya kami akan mengajukan kembali gugatan baru karena menteri ini bikin masalah baru, gugatan baru ke PTUN," kata Dimyati saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Dimyati sendiri mengaku kaget terkait putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan SK DPP PPP versi muktamar Bandung itu.
"Terus tersang saya baru dengar kabar itu," tukas Dimyati.
Sebelumnya, Yasonna mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai berlambang kabah itu. Pasalnya, pihaknya telah mencabut SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang ketua umumnya diduduki Romahurmuziy.
Sementara, kata Yasonna, kepengurusan DPP hasil muktamar Jakarta juga tidak bisa disahkan. Yasonna mengesahkan dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya. Mahkamah Agung tidak mengabulkan tuntutan mengesahkan muktamar Jakarta.
"Muktamar Jakarta sendiri oleh Mahkamah Agung tidak dikabulkan permintan itu. Hanya kepengurusan itu yang secara spesifik yang dikabulkan. Mau tidak mau dan itu sendiri sudah kita respon supaya dipenuhi beberapa persyaratan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, kata dia, pihaknya sebenarnya sudah menyurati Djan Faridz untung melengkapi persyaratan lainnya. Akan tetapi, kata Yasonna, Djan tidak sanggup melengkapinya.
Persyaratan tersebut adalah pengesahan kepengurusan DPP PPP dari mahkamah partai. Pengesahan tersebut untuk penegasan bahwa tidak ada konflik ke pengurusan di tubuh partai.
"Memang dilampirkan ada satu surat mahkamah partai, tapi mahkamah partai yang belum mendapat pengesahan. Kan belum terdaftar," kata dia.
Yasonna mengatakan SK tersebut berlaku selama enam bulan untuk pelaksanaan muktamar/muktamar luar biasa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.