Indeks Persepsi Korupsi Tak Bisa Jadi Acuan Revisi UU KPK
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tidak bisa menjadi acuan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Koru
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tidak bisa menjadi acuan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut kami indeks persepsi korupsi tidak bisa dijadikan dasar revisi UU KPK," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribun, Rabu (17/2/2016).
Hal yang bisa dijadikan dasar mengukur direvisi atau tidaknya Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah kebutuhan dan kinerja KPK dalam penindakan.
"Kalau revisi diprediksi menghambat kinerja penyidikan maka revisi tersebut tidak perlu dilakukan," ucapnya.
Sampai saat ini, ICW meyakini dan memprediksi bahwa 4 poin revisi akan menghambat kinerja penyidikan KPK.
Contoh soal badan pengawas dan penyadapan.
Badan pengawas dan aturan penyadapan akan menambah panjang rantai birokrasi KPK dan diprediksi akan menghambat kinerja penyidikan KPK.
"Tidak hanya itu, dua aspek ini rawan diselewengkan," katanya.
Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar menambahkan KPK yang kinerjanya cukup bagus harus diperkuat bukan sebaliknya dilemahkan dengan revisi UU KPK.
"UU KPK yang sekarang sudah menunjukkan kekuatan KPK yang cukup efektif jadi tepat rasanya jika dipertahankan," kata dia.