Kejaksaan Agung Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Bank Jabar Banten
Selain mendapatkan status tersangka, nama Tri Wiyasa sempat pula dimasukan dalam daftar buron.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menerima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Tri Wiyasa, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji ketetapan dari Kejaksaan.
Selain mendapatkan status tersangka, nama Tri Wiyasa sempat pula dimasukan dalam daftar buron.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana.
Meski demikian, Fadil tidak menyebutkan waktu Tri Wiyasa memasukkan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
"Saya belum cek kapan itu digugatnya," kata Fadil di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dirdik Jampidsus hanya menyatakan pihaknya telah menyiapkan jaksa khusus untuk menghadapi gugatan Tri Wiyasa.
"Sudah tandatangani surat perintah penugasan," kata Fadil.
Tri Wiyasa adalah Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), perusahaan yang mengaku memiliki lahan tempat rencananya berdiri Gedung BJB di Jakarta.
Bank BJB yang berniat membangun kantor di Jakarta, setuju membeli lahan itu dengan harga Rp 534 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa harga lahan tidak sesuai ketentuan dan dimiliki pihak lain. Akibat itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 217 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.