Ketua MPR Menyebut Pimpinan KPK Sudah Setuju Revisi UU KPK
Zulkifli mengungkapkan, pada periode pimpinan KPK sebelumnya, sudah ada kesepakatan untuk merevisi UU KPK.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wacana mengenai revisi undang-undang KPK masih menimbulkan perdebatan.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, menolak apabila revisi UU KPK malah melemahkan peran KPK.
Zulkifli bahkan menganggap tidak akan terjadi pelemahan terhadap KPK.
“Kalau melemahkan saya kira tidak akan terjadi. Kita tidak setuju, Presiden Jokowi tidak setuju. Jadi tidak ada jalannya (melemahkan),” kata dia usai pelantikan delapan kepala daerah di Lampung di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17/2/2016).
Zulkifli mengungkapkan, pada periode pimpinan KPK sebelumnya, sudah ada kesepakatan untuk merevisi UU KPK.
Ia mengutarakan, ada empat poin yang disetujui pimpinan KPK sebelumnya untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK.
Empat poin itu, menurut Zulkifli, adalah perlunya pengawasan terhadap KPK, ada penyidik independen, penyadapan atas izin pimpinan dan kalau ada tersangka meninggal dunia atau karena suatu sebab lain perlu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Saat ditanya wartawan bahwa mantan pimpinan KPK menganggap empat poin itu justru melemahkan KPK, Zulkifli mengatakan, “Siapa yang menganggap (melemahkan)? Dulu pimpinan KPK setuju.”
“Jika memang KPK menolak, kita tanya kenapa kok berubah,” lanjutnya.
Zulkifli menduga adanya penolakan revisi itu karena ada poin yang melemahkan salah satunya adalah mengenai penyadapan.
Ia menduga, ada wacana penyadapan harus izin pengawas.
“Tentu ini (penyadapan izin pengawas) tidak diharapkan. Izin (penyadapan) dari pimpinan (KPK). Itu yang tidak disetujui,” kata Zulkifli.