Nasdem Setuju Revisi UU KPK Selama Tidak Untuk Melemahkan
Mengenai empat poin revisi, pihanya memandang bahwa memang diperlukan dewan pengas yang mengawasi KPK
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Nasdem setuju direvisinya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) selama tidak melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate.
"Sejauh revisi tidak mengurangi kewenangan KPK, pasti (Nasdem) akan mendukungnya," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Anggota Komisi XI di DPR itu menuturkan, saat ini fokus pemerintah dan DPR adalah fokus terhadap empat poin revisi.
Dikatakannya, fraksi Nasdem tidak gegabah dalam memutuskan untuk menerima atau menolak revisi UU KPK, sebab pihaknya mendengar masukan dari komponen masyarakat.
"Ada yang memberi masukannya dan semua ini dilihat oleh fraksi. Fraksi pasti mendengar dari komponen masyarakat," tuturnya.
Masih kata Johnny, mengenai empat poin revisi, pihanya memandang bahwa memang diperlukan dewan pengas yang mengawasi KPK.
Terkait dengan penyadapan, meski itu hak KPK tentu harus diawasi agar tidak melebihi kewenangan.
"Sama dengan SP3, itu penambahan kewenangan. Kita todak bisa pungkiri ada peluang kekhilafan yang tidak sengaja. Kita ligat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat," ujarnya.
"Apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, fraksi Nasdem akan mendukungnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.