Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemalsuan Izin Penerbangan, Bareskrim Periksa Direktur Angkutan Udara

Setelah memeriksa pelapor, rencananya penyidik akan memeriksa saksi-saksi kemudian terakhir memeriksa terlapor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemalsuan Izin Penerbangan, Bareskrim Periksa Direktur Angkutan Udara
Net
Airfast 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti adanya ‎laporan dari Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Pewrhubungan atas pemalsuan izin penerbangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan Airfast Indonesia.

Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan pelapor dalam kasus ini yakni pihak Direktur Angkutan Udara sudah diperiksa pada minggu lalu.

"Pelapornya, dari Dirjen Udara sudah diperiksa Jumat (12/2/2016) minggu lalu. Pemeriksaan berkaitan dengan kejadian atau kronologi dugaan pemalsuan," ujar Rudi, Rabu (17/2/2016).

Laporan itu dibuat oleh perwakilan Dirjen Perhubungan Udara pada Selasa (2/2/2016) lalu, dan setelah memeriksa pelapor, rencananya penyidik akan memeriksa saksi-saksi kemudian terakhir memeriksa terlapor.

"‎Pelapor akan kami periksa lebih dulu soal kronologi laporannya, setelah itu baru meng-kroscek dengan saksi dan bukti yang ada," tutur mantan Kapolres Bekasi Kota ini‎.

Untuk diketahui, melalui perwakilannya, Selasa (2/2/2016), Direktur Angkutan Udara membuat laporan atas pemalsuan izin penerbangan atau flight approval ke Bareskrim Polri yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan airfast.

Berita Rekomendasi

‎Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata membenarkan adanya laporan tersebut.

‎"Iya dari Dirjen Angkutan Udara sudah melapor ke Bareskrim soal izin flight approval," ucap JA Barata saat dihubungi wartawan.

Ja Barata menambahkan saat membuat laporan pihaknya juga melengkapi berbagai barang bukti yang mendukung laporannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas