PKB: Yang Melemahkan KPK Itu Poin Penyadapan, Tapi Apa ya Sebebas Itu Menyadap?
PKB setuju KPK tidak perlu dilemahkan dengan pembatasan penyadapan. Tapi PKB juga tak setuju penyadapan sebebas tanpa aturan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, fraksi partainya tidak terfokus pada empat poin utama revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, terlalu sempit jika hanya terpaku pada empat poin revisi UU KPK.
"PKB tidak terbatas dalam empat poin. Kita nggak bicara empat poin, empat poin itu apakah PKB setuju, semua belum," kata Jazilul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Jazilul, partainya memandang empat poin revisi UU KPK yang menguatkan lembaga antikorupsi adalah wacana adanya dewan pengawas. Dikatakannya, dalam kehidupan berdemokrasi penting adanya dewan pengawas.
"Masa iya sih lembaga ada yang tidak mengawasi?" ujarnya.
Sementara poin revisi yang melemahkan KPK, kata Jazizul adalah terkait penyadapan. Menurutnya, KPK masih memerlukan penyadapan tetapi harus ada batasannya.
"Yang melemahkan penyadapan, tetapi kita harus lihat dong apakah sebebas itu penyadapan. Pengawasnya Komisi III ya nggak apa-apa, seperti BIN kan (diawasi) Komisi I," tuturnya.