Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Gatot Dinilai Sangat Rendah

Artinya seseorang tersebut tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuntutan 4,5 Tahun Penjara untuk Gatot Dinilai Sangat Rendah
Ambaranie Nadia K.M
Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti nampak kompak mengenakan baju bermotif sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendahnya tuntutan 4,5 tahun penjara dari jaksa KPK terhadap eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Tak terkecuali Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi.

Dia menilai tuntutan terhadap Gatot itu sangat rendah.

Menurut Virgo, ketika pejabat penyelenggara negara baik eksekutif dan legislatif menyalahgunakan wewenangnya serta mengingkari amanat rakyat sebagai pemilih maka pada dasarnya telah batal wudhunya.

Artinya, kata dia, seseorang tersebut tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara negara.

"Maka sudah sepantasnya mencabut hak politiknya dan mencabut haknya untuk menjadi pejabat negara," tegas Virgo kepada Tribun, Rabu (17/2/2016).

Selain itu usulan pemiskinan serta tidak adanya remisi bagi koruptor harus turut disertakan dalam tuntutan dan diharapkan nantinya saat vonis hakim.

BERITA TERKAIT

"Jika hanya tuntutan atau vonis hukuman penjara saja akan sulit memberikan efek jera," tandasnya.

Eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dituntut pidana selama 4,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Selain itu, Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Demikian Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Di waktu bersamaan, istri Gatot, Evy Susanti dituntut penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana 4,5 tahun terhadap terdakwa 1 (Gatot) dan Evy 4 tahun, denda masing-masing Rp 200 juta subsider 5 bulan," kata Jaksa lrene Putrie.

Jaksa menilai Gatot dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar US$27.000 dan Sin$5.000 beberapa waktu lalu.

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas