KPK Kembali Periksa Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Terkait Kasus Suap
KPK kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainudin, terkait suap
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, terkait suap kepada anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (belakangan sudah dipecat), Damayanti Wisnu Putranti.
Musa akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Musa diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Musa terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pemanggilan Muza tersebut karena diduga kuat Muza ikut rombongan kunjungan kerja Komisi V ke Ambon Provinsi Maluku.
Musa sebelumnya dipanggil pada Jumat pekan lalu. Namun, Musa tidak hadir.
Selain memeriksa Musa, penyidik juga memeriksa Suratin seorang tenaga ahli pada Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.
Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.