Pekan Depan, Polisi Periksa Anggota DPR Ivan Haz
Untuk menguatkan alat bukti, aparat kepolisian akan memeriksa Ivan Haz.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengklaim penyidik mempunyai alat bukti menetapkan status tersangka kepada Ivan Haz, anggota DPR RI.
Ivan Haz bersama dengan istrinya, Anna Susilowati diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah memiliki alat bukti menjurus yang kuat," ujar Iqbal kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).
Untuk menguatkan alat bukti, aparat kepolisian akan memeriksa Ivan Haz.
Pada pekan depan, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan yang bersangkutan.
Menurut Iqbal, penyidik telah menerima surat izin presiden mengenai pemeriksaan Ivan Haz.
Surat itu dikirim dari Sekretariat Negara ke Mabes Polri, lalu diteruskan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk mengizinkan sudah turun. Alhamdulillah, Mabes Polri sudah mengirimkan. Penyidik akan memeriksa yang bersangkutan. Terhadap IH dipanggil sebagai saksi," kata dia.
Dia menjelaskan, semua orang sama di mata hukum. Namun, karena Ivan merupakan anggota DPR RI sehingga ada proses yang harus dijalani.
"Undang-Undang menyebutkan anggota DPR dalam proses penyidikan harus izin presiden. Apabila saksi dipanggil, tetapi sangat patut diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana," katanya.